Powered By Blogger

Friday, September 26, 2014

Baru Disahkan, UU Pilkada Digugat ke MK

MK akan memproses semua pengujian UU yang masuk termasuk pengujian UU Pilkada.
 
Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah yang baru saja disahkan  dalam rapat paripurna DPR, Jumat dini hari ini langsung digugat sejumlah elemen masyarakat.Pasalnya, ketentuan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD tetap disetujui DPR.  
 
“Saya akan mengajukan uji materi UU Pilkada yang menyetujui Pilkada lewat DPRD. Rencananya, kita daftarkan hari Senin (29/9) ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Kuasa hukum para pemohon, Muhammad Andi Asrun melalui pesan singkatnya, Jumat (26/9).

Asrun mengungkapkan dirinya mewakili para pemohon pengujian UU Pilkada, yang terdiri dari 17 buruh harian, lembaga survei, bupati serta DPRD. “Pilkada melalui DPRD mengkhianati hak pilih rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi,” kata Asrun.

Menurut dia Pilkada melalui DPRD ini memiliki dampak buruk, yakni menyuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD. “Setelah disahkan UU Pilkada, berarti belum sepenuh hati pemerintah melaksanakan otonomi daerah. Ternyata legislatif masih tetap ingin desentralisasi kekuasaan,” kata Asrun.

Sebelumnya, pimpinan Rapat Paripurna, Priyo Budi Santoso yang berasal dari Fraksi Partai Golkar menawarkan dua opsi yakni opsi pertama pilkada secara langsung dan opsi kedua pilkada dikembalikan ke DPRD.
 
Alhasil, Rapat Paripurna DPR akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD setelah diputuskan melalui mekanisme voting.

Hasil voting tersebut dimenangkan oleh fraksi-fraksi dalam koalisi merah putih dengan jumlah suara sebanyak 226. Sedangkan fraksi-fraksi dalam koalisi hebat dengan tambahan 17 suara dari fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat akhirnya memperoleh 135 suara.
 
Saat dikonfirmasi kemungkinan banyaknya gugatan UU Pilkada oleh sejumlah elemen masyarakat, Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan kesiapannya jika UU Pilkada banyak dipersoalkan sejumlah warga negara.
 
Dia berjanji akan memproses semua permohonan uji materi yang masuk termasuk pengujian UU Pilkada. “Kami akan proses semua perkara pengujian UU yang masuk ke MK. Tidak ada persiapan khusus, sama saja dengan perkara pengujian UU yang lain,” ujar Hamdan dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi.
sumber: http://www.hukumonline.com

No comments:

Post a Comment